EMS로 물건을 보내다가 물건이 세관에 묶였는데 관세청에서 아래 양식을 요구합니다.

열심히 검색하고 번여기 돌려봐도 답을 못찾아서 부득이하게 도움 요청드립니다.


아래  양식중 (1)(2)(3)(4)(5)(6) 부분에 무엇을 적어야할지 힌트를 주시면 너무나 감사하겠습니다 ㅠ.ㅠ




PERMOHONAN RE-EKSPOR


Kepada Yth :

1. Kepala KPPBC TMPC Kantor Pos Pasar Baru

2. Kepala SPP Jakarta 10900 PT. Pos Indonesia


Saya yang bertandatangan di bawah ini mengajukan permohonan re-ekspor atas paket:


Nomor Paket Kiriman : 송달번호

Penerima : 이름

Negara Asal : 국적 

Dengan Alasan : 신청이유

Tidak memenuhi ketentuan mengenai pembatasan impor


tgl 날짜



(1)Pemohon 

(....................................................)


(2) Petugas Pos

 (....................................................)

(3)NIP POS


(4)Mengetahui,

Pejabat Bea dan Cukai



(5)(....................................................)

(6)NIP



Catatan :

PT. Pos Indonesia berkewajiban mengajukan surat permohonan re-ekspor sesuai dengan:

- Pasal 32 PMK-182/PMK.04/2016 tentang ketentuan impor barang kiriman;

- Pasal 24 PER-02/BC/2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Impor Barang Kiriman;

- Tata cara Pengeluaran barang kiriman untuk di ekspor kembali sesuai dengan lampiran VII PER-02/BC/2017.